
Ini Bedanya Denda Tilang Tak Punya SIM dan Tak Bawa SIM
Denda tilang tak memiliki SIM dan tidak membawa SIM ternyata berbeda. Bahkan dendanya ada yang tembus Rp 1 juta. Berikut rinciannya.
Denda tilang tak memiliki SIM dan tidak membawa SIM ternyata berbeda. Bahkan dendanya ada yang tembus Rp 1 juta. Berikut rinciannya.
Nantinya jika sudah melewati batas poin maksimal SIM bisa dicabut. Tapi jika SIM sudah dicabut, apakah bisa membuat SIM baru lagi?
Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib saat mengemudikan kendaraan di jalan. Sanksi antara yang belum memiliki SIM dengan tidak membawa SIM berbeda lho.
Ternyata sanksi antara yang belum memiliki dengan tidak membawa SIM berbeda lho.
Sanksi bagi pengendara yang belum punya SIM dengan lupa membawa berbeda. Simak pembahasannya yuk!