
Prit !!! Tanpa Sidang, Ini Daftar Denda Tilang di PN Jakbar
PN Jakbar melansir denda tilang di website-nya dan tertilang langsung membayar dan mengambil SIM/STNK di Kejaksaan.
PN Jakbar melansir denda tilang di website-nya dan tertilang langsung membayar dan mengambil SIM/STNK di Kejaksaan.
Hanya satu hal yang bisa dilakukan upaya hukum, yaitu orang yang ditilang dengan dibarengi perampasan kemerdekaan.
Adanya sidang tilang via website menuai tanggapan dari para pelanggar. Bagaimana respons mereka?
Meski sudah ada sidang tilang cara baru, masyarakat masih saja mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka pun diberi sosialisasi oleh PN Jakbar.
Masyarakat tidak perlu berdesakan bercucuran keringat dan membuang-buang waktu ikut sidang tilang di Jakbar. Lho kok bisa?
Pembenahan sistem tilang terus dilakukan. Selain memotong alur dengan e-tilang, pengadilan juga berbenah dengan memotong alur, yaitu tanpa perlu sidang.
Jika pada tilang konvensional kita harus mengambil barang bukti usai persidangan, dengan sistem tilang elektronik pengambilan barang bukti menjadi lebih mudah.
E-Tilang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Titipan Denda Tilang di ribuan channel dan unit kerja BRI tanpa harus hadir sidang Pengadilan
Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI hari ini meluncurkan elektronik tilang. Pelanggar lalu lintas tak perlu lagi datang ke pengadilan.
Sistem tilang konvensional dinilai masih membuka ruang untuk terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian maupun pengadilan.