
Coba Terobos Gage Jalan Sudirman, Pemobil Pelat Genap Ditilang Polisi
Sanksi berupa tilang kini diterapkan polisi di kawasan ganjil-genap Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus. Sejumlah mobil pelat genap ditilang polisi.
Sanksi berupa tilang kini diterapkan polisi di kawasan ganjil-genap Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus. Sejumlah mobil pelat genap ditilang polisi.
Para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sejumlah mobil pelat ganjil mencoba masuk kawasan gage Sudirman, Jakarta. Namun petugas langsung memutar balik kendaraan tersebut.
Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap diberlakukan. Di hari pertama, Senin (1/9), ada 49 pelanggar ganjil genap yang ditilang polisi.
Hingga Senin (1/9) siang, sudah ada 28 kendaraan yang ditilang karena melanggar ganjil-genap. Pelanggaran terbanyak di Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini mobil yang melanggar akan ditilang.
Ruas jalan ganjil-genap PPKM di mana saja? Simak informasinya di sini karena sanksi tilang sudah berlaku lho!
Ganjil-genap berlaku untuk mobil pribadi pelat hitam. Pejabat yang ingin bebas ganjil-genap diimbau menggunakan mobil pelat dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tilang ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini di 3 kawasan Jakarta. Di kawasan ganjil-genap Sudirman, belum ada mobil pelat genap yang kena tilang.
Sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini. Penindakan dilakukan di 3 titik ganjil-genap Jl Sudirman, Jl Thamrin, dan Jl Rasuna Said.