
Tilang Elektronik, Ribuan Nomor Kendaraan Diblokir Polisi
Tilang elektronik yang diterapkan Polri sejak November 2018 lalu sudah mencatat belasan ribu jumlah pelanggar. Polisi pun memblokir ribuan nomor kendaraan.
Tilang elektronik yang diterapkan Polri sejak November 2018 lalu sudah mencatat belasan ribu jumlah pelanggar. Polisi pun memblokir ribuan nomor kendaraan.
Menurut Nasir, jumlah pelanggaran marka jalan masih jadi penyumbang terbesar dalam sistem tilang elektronik tersebut.
Pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi dikirim surat elektronik bisa memberikan konfirmasi ke polisi.
Sistem penilangan secara elektronik disebut lebih mudah dari tilang biasa. Bahkan bisa diurus sambil tiduran di rumah.
Tujuan dioperasikannya e-TLE ialah untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan.
Dengan sistem e-TLE, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas ini mampu ditangkap CCTV dan pengemudi bisa ditilang.
Pertama kali diterapkan pada November 2018 lalu, perangkat kamera CCTV sudah menangkap setidaknya 12 ribu pelanggar lalu lintas.
Pelat yang awalnya berwarna hitam, diganti dengan pelat nomor berlatar putih. Apa kata pengamat transportasi?
"Angka pelanggaran bisa dikatakan berkurang 60-70 persen," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.