
2 Eks Direksi AISA Divonis 4 Tahun Penjara Gegara Manipulasi Laporan Keuangan
Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.
Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.
Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terus bergulir. Terbaru mantan direksinya dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara
OJK kembali menegaskan bahwa mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Joko Mogoginta dan Budhi Istanto melakukan pelanggaran pencatatan laporan keuangan.
Perkara soal dugaan penggelembungan atau manipulasi laporan keuangan produsen makanan ringan Taro, PT Tiga Pilar Sejahtera Food memasuki babak baru.
Gammi berharap kasus yang menimpa AISA tak membuat perusahaan-perusahaan di Indonesia takut membuka diri dengan perusahaan ekuitas swasta asing.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memanggil PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atas dugaan penggelembungan Rp 4 triliun di laporan keuangan tahun 2017.
Selain diduga melakukan penggelembungan Rp 4 triliun, manajemen lama produsen Taro juga diduga mengalirkan dana ke pihak terafiliasi senilai Rp 1,78 triliun.
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diduga menggelembungkan Rp 4 triliun di laporan keuangan tahun 2017.
BEI menegaskan, bahwa wasit pasar modal itu bersikap netral pada pada sengketa pengelolaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS Food).
Kisruh terjadi pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. RUPSLB tersebut berakhir tanpa keputusan alias gantung