detikFinanceRabu, 27 Mei 2020 12:31 WIB Gaji dan THR Tersendat, Perawat Bisa Lapor ke Sini Perawat yang kehilangan hak-haknya seperti gaji dan THR bisa melaporkan ke Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia secara online.