
Biar Nggak Numpang Lewat, Begini Tips Atur THR Lebaran
Cek di sini tips mengatur duit THR Lebaran biar nggak boncos.
Cek di sini tips mengatur duit THR Lebaran biar nggak boncos.
Sebuah petisi online menunjukkan bahwa ada sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang tak puas dengan besaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Pengawas ketenagakerjaan dan mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.
Sebelum pandemi biasanya para pekerja sudah mengantongi THR dari perusahaan. Namun, nasib apes dialami pegawai hotel dan ritel. Bagaimana faktanya?
Ada lebih dari 100 perusahaan yang diketahui belum melunasi, bahkan belum membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada pekerja.
Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR wajib dibayar pengusaha kepada pekerja pada H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran.
"Sebaiknya dibatasi setidaknya maksimal 30% dari THR yang kita dapatkan, lebih kecil tentu saja tidak masalah dari porsi tersebut,"
"Sebelum dihabiskan, sebaiknya dahulukan kewajiban-kewajiban kita yang harus dibayarkan dari THR,"
Bagi yang belum mendapat THR, pekerja atau buruh bisa mengadu ke Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2021.