
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan THR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Tunjangan Hari Raya jadi hal yang paling ditunggu-tunggu para pekerja menjelang hari raya Lebaran. Biasanya, THR bakal cair di sekitar H-7 menjelang lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yakin bahwa para pengusaha akan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 secara penuh kepada pegawainya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun.
Sayangnya pegawai kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum Lebaran tidak mendapatkan THR.
Kemnaker menyatakan peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. Dengan kata lain, pengusaha tidak wajib memberikan THR Lebaran kepada peserta magang.
Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran kepada karyawannya.
Cek aturan THR 2022 dalam infografis berikut ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang THR. Cek di sini isi SE tersebut.
Pemerintah harus memastikan aturan berjalan dengan optimal dengan mengubah pendekatan dari penindakan menjadi pencegahan.