detikFinanceSelasa, 10 Mei 2016 18:47 WIB
Aturannya Diprotes Pelaku Usaha, Kemendag: Kami Sudah Undang Asosiasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2016 tentang ketentuan umum distribusi barang diprotes kalangan usaha. Apa penjelasan Kemendag?

