
7 Poin Surat Edaran Kemenkes yang Mengatur Harga Rapid Test Antigen
Kementerian Kesehatan mengatur harga tertinggi rapid test antigen COVID-19 Rp 250.000 untuk pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar pulau Jawa.
Kementerian Kesehatan mengatur harga tertinggi rapid test antigen COVID-19 Rp 250.000 untuk pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar pulau Jawa.
Harga tertinggi rapid test antigen kini ditetapkan Kementerian Kesehatan RI sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu rupiah.
Kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta diterapkan mulai hari ini. Cek harga rapid test antigen di sini.
Rapid test antigen kini jadi syarat keluar-masuk di DKI Jakarta dan Bali. Berapa sih harga tes antigen dan di mana saja RS yang menyediakan? Cek di sini