
Perjalanan Darat 250 Km Wajib Tes PCR-Antigen, Begini Kata Pakar
Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru perjalanan mobil, motor, dan kereta wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen. Lalu, bagaimana saran pakar?
Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru perjalanan mobil, motor, dan kereta wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen. Lalu, bagaimana saran pakar?
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati mendesak agar pemerintah hanya memberlakukan syarat negatif swab antigen untuk penerbangan domestik.
Pemerintah memperbaharui kebijakan tentang syarat perjalanan dengan pesawat. Penerbangan domestik di luar Jawa-Bali kini boleh memakai hasil tes antigen.
Naik pesawat kini bisa hanya mencantumkan hasil negatif rapid test antigen. Aturan ini berlaku untuk penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali.
Belum lama, muncul petisi terkait penolakan tes PCR sebagai persyaratan untuk naik pesawat. Hal ini langsung ditanggapi oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Pemerintah mengizinkan tes antigen untuk syarat perjalanan pesawat di luar Jawa-Bali, maksimal melampirkan hasil tes negatif antigen H-1. Apa alasannya?
Pemerintah mengubah syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.
Pemerintah mengeluarkan addendum untuk SE No. 21 Tahun 2021. Jika sebelumnya tes PCT hanya wajib untuk Jawa-Bali, kini diwajibkan untuk di luar Jawa-Bali.
Tes PCR jadi syarat wajib untuk penumpang transportasi udara. Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober-1 November 2021 ini tuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Kewajiban tes PCR sebelum naik pesawat menuai kontroversi. Satu sisi tes PCR lebih akurat, sisi lain kok cuma berlaku untuk perjalanan udara?