
Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Muhamad Yoga Herlangga (MYH), mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
Tersangka kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Muhamad Yoga Herlangga (MYH), mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
"Artinya jelas, kan? Yang bersangkutan bagian dari yang dia perjuangkan!" kata juru bicara TKN Irma Suryani Chaniago.
"Karena itu kasus hoax suara yang sudah dicoblos pasti bukan kebijakan atau perintah BPN walau dia mempertontonkan salam dua jari," kata Sodik Mudjahid.
Berkas kreator kasus penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Pelimpahan dilakukan setelah administrasi lengkap.
Tersangka dan seluruh bukti yang didapat penyidik diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pelimpahan berkas perkara tersangka berinisial TS terkait kasus hoax surat suara tercoblos.
Berkas perkara pembuatan dan penyebaran berita bohong atau hoax mengenai surat suara tercoblos kini sudah berada di tangan jaksa.
Bareskrim segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembuat hoax surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), ke kejaksaan.
"Pak Jokowi juga suka di-mention-mention. Kok mention-mention tiba-tiba saya dipersalahkan," kata Dhanil.
MIK menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran hoax surat suara tercoblos. Seperti apa kasusnya?