
MA Penjarakan Penyebar Hoaks '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' 2 Tahun Bui
MA menolak permohonan kasasi jaksa atas Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara.
MA menolak permohonan kasasi jaksa atas Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak bandng Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara.
"Artinya jelas, kan? Yang bersangkutan bagian dari yang dia perjuangkan!" kata juru bicara TKN Irma Suryani Chaniago.
"Karena itu kasus hoax suara yang sudah dicoblos pasti bukan kebijakan atau perintah BPN walau dia mempertontonkan salam dua jari," kata Sodik Mudjahid.
Berdasarkan survei SMRC, KPU menyebut masih ada 7,7 juta orang di Indonesia yang masih mempercayai kabar hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
Pelaku berinisial UR itu ditangkap di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Salah satu tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, J, akan menjalani sidang perkara pada pekan depan di PN Brebes.
Ditanya apakah orang yang diminta menjauhi narkoba itu juga termasuk Andi Arief, apa jawaban Mahfud Md?
Tersangka dan seluruh bukti yang didapat penyidik diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan telah ditangkap seorang tersangka baru terkait hoax 7 kontainer surat suara. Siapa dia?