
Sidang Bendera Bintang Kejora, 2 Terdakwa Ngotot Pakai Koteka
Sidang kasus pengibaran bendera bintang kejora digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Saat sidang, dua terdakwa kasus tersebut ngotot memakai koteka.
Sidang kasus pengibaran bendera bintang kejora digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Saat sidang, dua terdakwa kasus tersebut ngotot memakai koteka.
Keluarga 6 tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora akan mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Idham Azis.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) pada 13 November 2019. Siang ini 6 tersangka, termasuk Surya Anta diserahkan ke jaksa.
Argo mengatakan tim dokter akan memeriksa Surya Anta di tahanan. Bila diperlukan, Surya Anta akan dikirim ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-West Papua) Paulus Suryanta Ginting (Surya Anta) mengaku ingin menjadi Presiden Papua.
Polisi memastikan sel tahanan para tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Mako Brimob, Depok, dalam kondisi layak.
Berkas kasus yang dikirimkan itu merupakan berkas kasus tahap pertama.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan pengibaran bendera kebangsaan selain merah putih dilarang.
Polisi menangkap dua orang tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Istana. Dua tersangka berinisial AT dan CK dijerat pasal makar.
Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AT dan CK yang mengibarkan bendera bintang kejora saat demonstrasi di depan Istana.