
Surya Anta cs Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Makar
Lima terdakwa kasus makar, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere, divonis hukuman 9 bulan penjara.
Lima terdakwa kasus makar, yakni Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere, divonis hukuman 9 bulan penjara.
Sidang perdana enam tersangka pengibar bendera bintang kejora ditunda oleh majelis hakim. Sebab, tim kuasa hukum belum menerima berkas perkara dan dakwaan.
Enam tersangka pengibar bendera bintang kejora akan menjalani sidang perdana pada hari ini. Surya Anta berencana mengenakan koteka saat sidang.
PN Jaksel akan menggelar sidang putusan praperadilan 6 tersangka pengibar bendera bintang kejora, Surya Anta dkk. Gugatan itu diputus hari ini.
Hakim memutuskan akan kembali digelar pada 2 Desember. Jika Polda Metro Jaya kembali tidak hadir, maka berkas permohonan pemohon akan dibacakan
Keluarga 6 tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora akan mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sidang praperadilan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora saat beraksi di depan Istana, Surya Anta dkk, ditunda.
Enam tersangka pengibar bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana mengajukan praperadilan.
Polisi memastikan sel tahanan para tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Mako Brimob, Depok, dalam kondisi layak.