
Kalapas Tanjung Gusta Ungkap Adelin Lis Bakal Bebas Usai Bayar Uang Pengganti
Adelin Lis disebut bakal bebas bersyarat usai membayar uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Adelin Lis disebut bakal bebas bersyarat usai membayar uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin membeberkan proses pemulangan buron Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Simak ulasannya.