detikNewsSenin, 02 Okt 2017 15:18 WIB Penyiram Air Keras Tewaskan Pemandu Lagu Divonis 12 Tahun Penjara Pelaku penyiraman air keras yang menewaskan pemandu lagu di Mojokerto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.