
12 Perusuh Aksi 22 Mei Didakwa Menyerang Polisi dengan Batu-Molotov
Sebanyak 12 perusuh aksi 22 Mei didakwa melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Beberapa perusuh melawan aparat menggunakan molotov.
Sebanyak 12 perusuh aksi 22 Mei didakwa melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Beberapa perusuh melawan aparat menggunakan molotov.
Pengacara terdakwa Dian Masyhur, Yasen, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya kabur alias tidak jelas.
Lima orang didakwa melakukan perusakan dan pembakaran mobil yang ada di halaman parkir Asrama Brimob.
Sebanyak 29 orang didakwa melakukan kejahatan karena membantu perusuh 22 Mei.