
Mobil Tak Punya Tempat Sampah Didenda Rp 500 Ribu, Setuju Tidak?
Pemkot Bandung mewajibkan setiap mobil memiliki tempat sampah. Apabila tidak, maka akan dikenai denda Rp 500 ribu. Bagaimana pendapat kamu?
Pemkot Bandung mewajibkan setiap mobil memiliki tempat sampah. Apabila tidak, maka akan dikenai denda Rp 500 ribu. Bagaimana pendapat kamu?
Mulai hari ini, setiap mobil pribadi, umum dan angkutan yang masuk ke Balai Kota Bandung wajib memiliki tempat sampah. Kalau tidak, siap-siap didenda.