
Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 3,7 M
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai Rp 3,7 miliar. Barang ilegal tersebut mulai dari rokok, obat kuat, minuman beralkohol hingga pakaian bekas impor.
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai Rp 3,7 miliar. Barang ilegal tersebut mulai dari rokok, obat kuat, minuman beralkohol hingga pakaian bekas impor.
Penataan dan pengembangan terminal penumpang Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan telah rampung. Begini penampakannya.