
Ketua Baleg Tegaskan DPR Tak Bisa Copot Pejabat tapi Evaluasi Berkala
"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu," kata Bob Hasan.
"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu," kata Bob Hasan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dari sudut pandang hukum administrasi negara, DPR tak berwenang memberhentikan pejabat.
DPR RI setujui revisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020, menambah kewenangan evaluasi pejabat negara. Peneliti menilai ini berpotensi abuse of power.
DPR kini bisa merekomendasikan pemberhentian pejabat seusai tatib DPR yang baru ditetapkan sebagai peraturan. PKB menyinggung pejabat dengan kinerja bermasalah.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan bicara terkait revisi Tatib DPR yang baru saja disahkan di Paripurna. Dia menyebut DPR kini bisa rekomendasikan pemberhentian pejabat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan isi perubahan dalam revisi aturan Tata Tertib DPR yang baru disahkan dalam rapat paripurna.
DPR menyetujui revisi Tata Tertib DPR terkait kewenangan DPR mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
Baleg DPR menyepakati Revisi Tata Tertib. Adapun revisi ini disepakati jadi usul inisiatif dan dibawa ke paripurna besok.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K Harman, mempertanyakan adanya revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR.
Baleg DPR rapat membahas perubahan Tatib DPR soal jumlah anggota pansus. Perubahan ini terkait jumlah anggota pansus RUU IKN yang melebihi aturan di Tatib DPR.