
Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik, Ini Rinciannya
Tarif Tol Dalam Kota nggak lama lagi naik. Cek informasi selengkapnya dalam infografis berikut ini.
Tarif Tol Dalam Kota nggak lama lagi naik. Cek informasi selengkapnya dalam infografis berikut ini.
Tarif Tol Dalam Kota naik mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB. Ini rincian tarifnya.
Tarif tol dalam kota Jakarta akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat ini. PT Jasa Marga Tbk mengumumkan rencana tersebut melalui akun Twitter resmi mereka.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota Jakarta sebesar Rp 500. Golongan I naik dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500.
Tarif tol dalam kota Jakarta akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) mulai hari ini mengalami kenaikan. Besaran kenaikan tarif sebesar 6,86% atau naik menjadi Rp 10.000 untuk kendaraan golongan I.
Sebanyak enam ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif secara serentak hari ini alias per 31 Januari pukul 00.00 WIB. Intip daftar ruas dan tarif terbarunya.
Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga akan disesuaikan tarifnya. Penyesuaian itu mulai berlaku bulan depan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2020 tarif baru tol dalam kota akan mulai berlaku.
Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga telah mendapatkan restu dari pemerintah untuk penyesuaian tarif.