
Mulai Hari Ini, Pengesahan STNK Tahunan Tidak Dipungut Biaya
Mulai hari ini biaya pengesahan STNK tahunan dihapus. Hal itu menyusul setelah Mahkamah Agung mencabut sebagian PP 60/2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB.
Mulai hari ini biaya pengesahan STNK tahunan dihapus. Hal itu menyusul setelah Mahkamah Agung mencabut sebagian PP 60/2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB.
Sri juga tidak menutup kemungkinan kan melakukan revisi terhadap target PNBP yang disetor Polri. Namun, hal itu harus didiskusikan bersama dengan pihak Polri.
MA mencabut sebagian PP Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB. Putusan itu diketok dalam sidang tertutup tanpa dihadiri para pihak mana pun.