
Pandemi COVID Berakhir, Pemprov DKI Kembali Berlakukan Tarif Sewa Rusun
Pemprov DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020, sehingga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kembali dikenai biaya sewa.
Pemprov DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020, sehingga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kembali dikenai biaya sewa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rusunawa di Jakarta. Kenaikan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018.
Anies mengatur kenaikan tersebut dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.