
Cak Imin soal Tarif QRIS 0,3%: UMKM Baru Bangkit, Jangan Dibebani Dulu!
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran sebesar 0,3%.
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran sebesar 0,3%.
Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023.