
Pedagang Mikro Penyedia Layanan QRIS Kena Potongan 0,3%
Pedagang usaha mikro yang menyediakan jasa pembayaran QRIS kini dikenakan potongan 0,3%. Kebijakan dari Bank Indonesia (BI) ini dimulai per 1 Juli 2023
Pedagang usaha mikro yang menyediakan jasa pembayaran QRIS kini dikenakan potongan 0,3%. Kebijakan dari Bank Indonesia (BI) ini dimulai per 1 Juli 2023
Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023.