detikFinanceSabtu, 15 Jul 2023 19:02 WIB
Pedagang Mikro Penyedia Layanan QRIS Kena Potongan 0,3%
Pedagang usaha mikro yang menyediakan jasa pembayaran QRIS kini dikenakan potongan 0,3%. Kebijakan dari Bank Indonesia (BI) ini dimulai per 1 Juli 2023










































