
Tarif Listrik 5 Golongan Resmi Naik, Bos PLN Klaim Dampaknya Minim
Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik. Dari 5 golongan itu, 2 di antaranya ialah golongan rumah tangga dengan daya 3.500VA ke atas.
Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik. Dari 5 golongan itu, 2 di antaranya ialah golongan rumah tangga dengan daya 3.500VA ke atas.
Kenaikan tarif listrik golongan di atas 3.500 VA berdampak ke usaha cuci mobil hingga bengkel. Pendapatan usaha bisa tergerus karena tagihan listrik bertambah.
Pengelola Restoran Warung Sunda Bumi Sadayana, Bayu mengatakan kenaikan tarif listrik memberikan efek domino yang berujung pada kenaikan harga makanan.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan tak masalah jika pelanggan ingin turunkan daya
Pelaku UMKM masih banyak yang menggunakan listrik dengan golongan rumah tangga. Mereka pun merasa keberatan bila tarif listrik rumah tangga dinaikkan.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik tersebut untuk golongan 3.000 VA ke atas.
Per 1 Juli nanti, pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif listrik. Catat ya, rek!
Pemerintah menaikkan tarif listrik golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan tarif listrik triwulan III-2022 pagi ini.
Orang mampu atau pelanggan golongan 3.000 VA ke atas bakal membayar listrik lebih mahal. Sebab, tanda tarif listrik naik semakin jelas.