
Jemput Sabu Berujung Tuntutan Hukum Mati bagi 2 Nelayan Sumut
Dua nelayan di Sumut, Hasanul Arifin dan Supandi, terdakwa kasus sabu dituntut hukuman mati. Keduanya diyakini bersalah menjemput 76 kg sabu.
Dua nelayan di Sumut, Hasanul Arifin dan Supandi, terdakwa kasus sabu dituntut hukuman mati. Keduanya diyakini bersalah menjemput 76 kg sabu.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua nelayan asal Tanjungbalai, Sumut. Kedua nelayan yang menjadi terdakwa adalah Hasanul Arifin dan Supandi.
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap dua nelayan asal Tanjungbalai karena menjadi penjemput 76 kg sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Densus 88 Antiteror dikabarkan melakukan operasi penangkapan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Densus 88 dilaporkan mengamankan seorang warga.
PN Tanjungbalai, Sumut menggelar sidang lanjutan kasus 11 polisi jual sabu sitaan. Hakim heran soal salah satu terdakwa yang seolah melindungi terdakwa narkoba.
Polisi menangkap seorang pria bernama Teguh Laksmana (30) di Tanjungbalai, Sumut. Ia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya sendiri.
Terungkap kode 'biar pecah di perut asal jangan pecah di mulut' di kasus polisi jual sabu sitaan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungbalai.
Satu dari 11 polisi terdakwa kasus jual sabu sitaan, Syahril Napitupulu, mengaku mendapat duit dari penjualan sabu. Total duit itu berjumlah Rp 100 juta.
Satu dari 11 polisi terdakwa kasus jual sabu sitaan di Tanjungbalai mengaku mendapat uang operasional Rp 22 juta. Namun, hakim curiga atas pengakuan tersebut.
Banjir terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Air telah menggenangi rumah warga selama 4 hari.