detikNewsSenin, 05 Apr 2021 18:53 WIB
PN Surabaya Terima Permohonan Pasutri soal Tanam Embrio ke Wanita Lain
PN Surabaya menerima permohonan penanaman embrio dari sepasang suami istri. Penanaman embrio itu akan dilakukan melalui ibu pengganti atau kandungan orang lain.










































