detikNewsSenin, 05 Apr 2021 18:53 WIB PN Surabaya Terima Permohonan Pasutri soal Tanam Embrio ke Wanita Lain PN Surabaya menerima permohonan penanaman embrio dari sepasang suami istri. Penanaman embrio itu akan dilakukan melalui ibu pengganti atau kandungan orang lain.