
Menteri ESDM Buka-bukaan Alasan Pentingnya Amankan Tambang Nuklir di RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif.
WIUP mineral radioakif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang baru saya diterbitkan Presiden Jokowi.
PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan telah terbit. Aturan itu salah satunya mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif.