
Tamasia Bikin Heboh, Ternyata Platform Bodong Sejak 2018!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia Ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia Ilegal.
Heboh aplikasi jual beli emas digital, Tamasia tak bisa diakses dan para penggunanya dipaksa untuk menjual emas dengan harga buyback Rp 820.000 per gram.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan teguran kepada startup jual beli emas PT Tamasia Global Sharia (Tamasia).
Tamasia tengah bikin heboh karena memaksa usernya untuk melakukan penjualan emas. Hal itu karena perusahaan dalam proses perubahan model bisnis.
Tamasia akan melakukan perubahan model bisnis. Melalui akun Instagramnya, @tamasia_id, perusahaan mengunggah permintaan maaf.