detikHikmahKamis, 11 Des 2025 06:30 WIB Talak 1 Sudah Dijatuhkan, Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang? Tidak harus menikah lagi bagi suami yang menjatuhkan talak 1 kepada istrinya, asalkan berada dalam masa iddah.