detikFinanceRabu, 08 Feb 2023 16:18 WIB PLN Pangkas Beban 'Take or Pay' Rp 40 Triliun, Apa Itu? Take or pay yakni skema yang mewajibkan PLN untuk menyerap listrik yang diproduksi pembangkit swasta sesuai dengan kontrak. Jika tidak, maka PLN kena pinalti.