
Ibu Bawa Bayi ke Rutan Pendeglang Terdakwa Palsukan Surat Divonis 1 Bulan Bui
Juru bicara PN Pandeglang Anggi mengatakan, meski sudah divonis, terdakwa tidak harus menjalani masa tahanan di rutan. Ini penjelasannya.
Juru bicara PN Pandeglang Anggi mengatakan, meski sudah divonis, terdakwa tidak harus menjalani masa tahanan di rutan. Ini penjelasannya.
Seorang ibu di Pandeglang menjalani masa tahanan di rutan Pandeglang dan harus membawa bayinya. Ibu itu ditahan karena didakwa melakukan pemalsuan surat.