
Pukat UGM Kritik Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan SYL: Cacat Formil!
"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
Mardani menyebut KPK memang memiliki hak untuk melakukan penangkapan. Namun dia juga meminta jangan ada unsur politisasi dalam penangkapan itu.
Bendahara Partai NasDem Ahmad Saroni mempertanyakan penangkapan SYL oleh KPK. Tindakan tersebut tak sesuai dengan hukum acara.
KPK menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen. SYL kini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.