
Pukat UGM Kritik Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan SYL: Cacat Formil!
"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
KPK dikabarkan menangkap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu kabarnya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.