
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog Unair
Vaksin booster atau vaksin dosis ketiga menjadi syarat perjalanan dan mobilitas masyarakat. Begini respons epidemiolog Unair.
Vaksin booster atau vaksin dosis ketiga menjadi syarat perjalanan dan mobilitas masyarakat. Begini respons epidemiolog Unair.
Salah satu aturannya adalah wajib karantina lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum melakukan vaksinasi dua kali.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagaimana yang tidak punya smartphone?
Bila tidak ingin menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pengguna Commuter Line wajib memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Aturan ini dikecualikan untuk...
Regulasi perjalanan bakal diperketat mulai 17 Juli 2022, bagaimana syarat bagi yang melakukan perjalanan pakai kendaraan pribadi?
Warga yang belum booster wajib tes antigen atau PCR sebelum berangkat. Berikut aturan terbaru perjalanan naik pesawat yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 terbit. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 21 Tahun 2022.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 terbit. Syarat tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) itu bernomor 21 tahun 2022.
Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran terbaru guna kembali mengatur Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Ini isinya.