
Aturan Wajib Vaksin Booster di Pelabuhan Gilimanuk Bali
Pelabuhan Gilimanuk mulai mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mulai Minggu, (17/7). Kelengkapan vaksinasi Covid-19 pelancong akan diperiksa.
Pelabuhan Gilimanuk mulai mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mulai Minggu, (17/7). Kelengkapan vaksinasi Covid-19 pelancong akan diperiksa.
Dosis booster resmi jadi syarat perjalanan mulai hari ini. Bagaimana jika masyarakat banyak yang menolak? begini pandangan pakar.
Vaksin booster hari ini resmi berlaku menjadi syarat perjalanan. Apakah aturan ini efektif meningkatkan cakupan vaksinasi booster? begini pandangan pakar.
Mulai hari ini, Minggu (17/7), masyarakat wajib sudah vaksinasi booster agar bebas dari syarat perjalanan. Lalu bagaimana untuk yang belum booster?
DAMRI memperketat pengawasan terhadap aturan perjalanan. Jika terdapat pelanggan yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan akan ditolak.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai Minggu (17/7/2022) wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 saat bepergian jika baru divaksinasi dua dosis.
Persyaratan naik kapal laut 2022 sudah diterbitkan oleh Kemenhub. Simak info syarat perjalanan naik kapal laut terbaru 2022 di sini.
Pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 untuk perjalanan darat, laut dan udara.
Merujuk SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, pelaku perjalanan harus sudah divaksin booster atau menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai 17 Juli 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 70 Tahun 2022.