
Berlaku Hari Ini! Naik Pesawat Domestik Tak Perlu PCR-Antigen Asal Sudah Booster
Mulai hari ini pelaku perjalanan pesawat domestik yang sudah di-booster tak perlu lagi untuk tes Antigen-PCR. Ini syarat lengkapnya.
Mulai hari ini pelaku perjalanan pesawat domestik yang sudah di-booster tak perlu lagi untuk tes Antigen-PCR. Ini syarat lengkapnya.
Pemerintah menghapus kewajiban tes COVID-19 baik antigen ataupun PCR untuk perjalanan domestik. Simak aturan terbarunya.
Menyikapi perkembangan pandemi virus Corona, pemerintah melakukan pembaruan pada syarat-syarat perjalanan domestik entah itu naik kereta atau pesawat.
Syarat perjalanan domestik terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut perlu diketahui masyarakat yang akan bepergian antarkota dalam negeri.
Persyaratan naik pesawat hari ini jadi informasi penting sebelum memesan tiket. Simak kategori yang boleh tidak menunjukkan hasil tes Corona.
Pemerintah menghapus aturan tes antigen dan PCR bagi penumpang pesawat. Tetapi, ada kategori penumpang yang tetap wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 itu.
Pemerintah tidak lagi mengharuskan pelaku perjalanan domestik moda transportasi baik darat, laut maupun udara untuk melakukan tes antigen maupun PCR.
Banyak dari masyarakat kebingungan soal aturan perjalanan di tengah pandemi COVID-19. Berikut aturan lengkap pengguna moda transportasi udara, darat, dan laut.
Jabodetabek dan sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa kembali menerapkan PPKM level 3. Berikut syarat perjalanan darat terkini.
Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Ini syaratnya.