
Syarat dan Cara Urus Surat Numpang Nikah, Simak Informasinya!
Seseorang yang berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, harus memerlukan surat numpang nikah.
Seseorang yang berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, harus memerlukan surat numpang nikah.
Syarat mengurus surat nikah perlu diketahui calon pengantin yang berencana menikah dalam waktu dekat. Simak ulasannya berikut ini.
Syarat numpang nikah perlu diketahui untuk calon pengantin yang hendak melangsungkan akad di luar domisili. detikcom merangkumkan informasinya berikut ini.