detikNewsSenin, 19 Agu 2024 15:38 WIB
Syarat dan Cara Urus Surat Numpang Nikah, Simak Informasinya!
Seseorang yang berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya, harus memerlukan surat numpang nikah.










































