
Penampakan Helikopter Surya Darmadi yang Disita Kejagung di Riau
Kejaksaan Agung menyita satu Helikopter PK-DPN milik Surya Darmadi, tersangka kasus mega korupsi 78 triliun terakit perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group.
Kejaksaan Agung menyita satu Helikopter PK-DPN milik Surya Darmadi, tersangka kasus mega korupsi 78 triliun terakit perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group.
Kejagung menyisa 1 unit helikopter milik Surya Darmadi. Penyitaan helikopter itu berdasarkan penetapan pengadilan.
Kejagung menyita helikopter Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Indragiri Hulu yang nilai kerugian keuangan negaranya Rp 78 T.
Kepada DPR dalam RDP, Kejagung menjelaskan cara menghitung kerugian negara Rp 78 triliun di kasus Surya Darmadi.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, buka suara terkait kemungkinan adanya tersangka selain Surya Darmadi.
"Kalau ada bukti-bukti lainnya siapapun saya sikat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus korupsi Surya Darmadi.
Kejagung kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Surya kini sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan apresiasi dari anggota Komisi III DPR.
Jaksa Agung mengungkapkan rincian angka Rp 78 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara yang membelit Surya Darmadi.
Sebanyak 32 aset milik Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Aset yang disita berupa lahan, bangunan hingga helikopter.