detikNewsJumat, 22 Okt 2021 08:50 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tindak Polisi Pelanggar: Bukti Tak Antikritik
Komisi III DPR mendukung langkah Kapolri menindak tegas personel kepolisian yang melakukan pelanggaran.
detikNewsJumat, 22 Okt 2021 08:50 WIB
Komisi III DPR mendukung langkah Kapolri menindak tegas personel kepolisian yang melakukan pelanggaran.
detikNewsKamis, 21 Okt 2021 08:45 WIB
Politikus Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya memecat oknum polisi yang melanggar hukum.
detikNewsMinggu, 04 Jul 2021 12:56 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram No ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.
detikNewsRabu, 16 Jun 2021 11:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berisi 5 perintah terkait pencegahan aksi premanisme dan pungli di pelabuhan.
detikNewsRabu, 07 Apr 2021 22:17 WIB
Kompolnas mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mencabut Telegram 'peliputan media' usai banyaknya multitafsir di masyarakat.
detikNewsRabu, 07 Apr 2021 10:34 WIB
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menilai polisi sebagai badan publik, sejatinya harus menaati UU, termasuk UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
detikNewsRabu, 07 Apr 2021 06:21 WIB
Surat Telegram Polri disorot soal larangan media untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan-berbau kekerasan. Namun kini Kapolri sudah mencabutnya.
detikNewsRabu, 07 Apr 2021 00:02 WIB
Polri telah meminta maaf atas terbitnya Surat Telegram tentang 'larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat' yang kini telah dicabut.
detikNewsSelasa, 06 Apr 2021 22:02 WIB
Telegram Polri yang menyinggung larangan menampilkan arogansi polisi berumur singkat. Telegram itu langsung dicabut Kapolri setelah menuai kontroversi.
detikNewsSelasa, 06 Apr 2021 19:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta maaf atas terbitnya Surat Telegram tentang 'larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat' yang kini telah dicabut.