detikBaliSelasa, 20 Mei 2025 17:23 WIB
Perusahaan Kini Dilarang Tahan Ijazah Pegawai!
Praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan kini resmi dilarang pemerintah. Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE).











































