
Sudah Atur Jam Kerja, Pemerintah Soroti Kerumunan di Waktu Istirahat Siang
"Justru pada saat jam istirahat makan siang masih kadang-kadang kita temukan bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak di tempat-tempat istirahat," kata Yuri.
"Justru pada saat jam istirahat makan siang masih kadang-kadang kita temukan bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak di tempat-tempat istirahat," kata Yuri.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja.
"Kita akan ikuti aturan dari Gugus Tugas Pusat tentang jam kerja pegawai," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
"Pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung rencana untuk melakukan pembagian shifting terhadap jam kerja ini tentunya harus diimplementasikan," kata Tri.
Pemerintah Kabupaten Bogor menilai SE yang mengatur jam kerja 2 gelambang sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak di saat masyarakat hendak berangkat kerja.
Sejalan dengan Gugus Tugas Pusat, PT KCI berharap berbagai lembaga, instansi pemerintahan dan dunia usaha dapat terapkan jam kerja bertahap bagi karyawan.
"Tentu saja sesuai maksud dan arah dari surat edaran tersebut akan menjadi perhatian Pemkot untuk dapat diimplementasikan," kata Wawali Kota Bogor, Dedie.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam kerja dibagi menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Achmad Yurianto.