
Pemeriksaan Surat Bebas Corona di Perbatasan Gowa-Makassar Hanya di Jam Sibuk
Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Corona mewajibkan setiap pendatang ke Kota Makassar membawa surat bebas COVID-19.
Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Corona mewajibkan setiap pendatang ke Kota Makassar membawa surat bebas COVID-19.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meneken Peraturan Wali Kota terbaru di tengah pandemi virus Corona.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meneken Peraturan Wali Kota terbaru untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di wilayahnya.