
Satpol PP Bakal Tutup Usaha dan Toko yang Cemari Sungai Badung Bali
Hingga saat ini Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar masih melakukan pendataan.
Hingga saat ini Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar masih melakukan pendataan.
Pengusaha sablon Nurhayati (38) dinyatakan terbukti bersalah membuat sungai (tukad) Badung, Denpasar menjadi merah karena limbah.
Satpol PP Kota Denpasar dan tim yustisi resmi menyegel usaha sablon milik Nurhayati yang limbahnya diduga membuat sungai (tukad) Badung, Bali, menjadi merah.
Satpol PP Kota Denpasar berencana menutup usaha sablon Nurhayati (49) yang membuat sungai (tukad) Badung menjadi merah.
Pelanggar sekarang sedang dalam proses penyidikan untuk di-tipiringkan. Setelah proses sidang dilanjutkan ke penyegelan/penutupan," kata Dewa.
Air sungai (Tukad) Badung yang melintas di Jl Imam Bonjol, Denpasar, Bali, mendadak berwarna merah pekat. Warna merah ini diduga limbah.