
Keraton Jogja Tolak Lepas Hak Milik Sultan Ground untuk Tol, Ini Kata DPRD
Tanggapan DPRD DIY terkait sikap Keraton Jogja yang menolak melepaskan hak kepemilikan tanah atas area Sultan Ground (SG) yang terdampak proyek tol.
Tanggapan DPRD DIY terkait sikap Keraton Jogja yang menolak melepaskan hak kepemilikan tanah atas area Sultan Ground (SG) yang terdampak proyek tol.
Keraton Yogya secara tegas menolak pelepasan hak milik atas area Sultan Ground untuk proyek jalan tol. Namun pemerintah diperbolehkan memakai tanpa bayar sewa.
Keraton Jogja menolak untuk melepaskan hak kepemilikan atas Sultan Ground (SG) yang terdampak proyek tol di DIY. Keraton menawarkan sistem pinjam pakai.
BPN menyebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di DIY menyentuh 95 persen. Sedangkan untuk tanah Kasultanan dan Kadipaten akan rampung tahun 2022.
Ahli hukum pertanahan sekaligus anggota Parampara Praja DIY, Suyitno, menjelaskan di balik larangan WNI nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di Yogyakarta.
Agar banjir tak kembali terjadi di Bantul, Sri Sultan HB X berencana membuat embung. Embung ini akan dibangun di atas Sultan Ground (SG).
Buruh di Yogyakarta mengusulkan agar Sultan Ground dan Pakualam Ground bisa untuk membangun perumahan buruh. Sri Sultan HB X pun mempersilakannya.
Sekelompok warga Sleman memprotes pengkaplingan Sultan Ground (SG) oleh trah Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Siang ini mereka mengadu ke Keraton Yogyakarta.