
Tok! LPS Putuskan Tahan Suku Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangannya
LPS memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas, dan BPR simpanan rupiah.
LPS memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas, dan BPR simpanan rupiah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan lagi bunga penjaminan simpanan masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Rendahnya bunga kredit diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit yang berdampak ke pertumbuhan ekonomi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin (bps).