
Video: SUGA BTS Didenda Rp 173,9 Juta soal Naik Skuter Listrik Sambil Mabuk
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 173,9 juta kepada SUGA BTS atas tuduhan mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 173,9 juta kepada SUGA BTS atas tuduhan mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Polisi akan menjadwalkan pemanggilan untuk SUGA BTS. Pemanggilan dilakukan masih terkait mengendarai skuter listrik dalam kondisi mabuk